Sabtu, 26 Apr 2025

Polisi tangkap pria pengedar sabu di Tangerang

admin
7 Feb 2025 03:20
Hukrim 0 1
2 menit membaca

AboutBanten.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial T (27), yang diduga menjadi pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Barang bukti yang sudah diamankan yaitu enam  bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beratnya kurang lebih 79-80 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri di Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian, unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penyelidikan.

“Polisi akhirnya membekuk T di kediamannya kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Sindang Jaya, dengan mendapat barang bukti satu buah timbangan digital dibungkus warna hitam, satu buah timbangan digital kecil menyerupai kursi mobil. Yang keempat, 3 plak plastik kelip dan kelima, 1 HP merek Samsung,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa aksinya peredaran narkoba tersebut melalui arahan dari atasannya, berinisial R.
Dia menerima barang haram itu sebanyak lima kali, dan mengirimkannya ke beberapa titik, sesuai arahannya.

“Untuk perannya T ini, dia menerima barang tersebut. Setelah menerima, dia membungkus berdasarkan dengan pesanan-pesanan yang sudah dipesan melalui atasanya, Saudara R,” tambahnya.

Adapun upah yang diterima pelaku dari satu kali pengiriman, sebesar Rp 2 juta hingga Rp3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai atasan T, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Untuk DPO yang sudah kita buat, yaitu Saudara R,” ucapnya.

Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *