AboutBanten.Com – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus penangkapan 11 pelaku pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang diduga terkait pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Senin, mengatakan salah satu pelaku berinisial DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera.
“Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dian.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten juga melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni CS , NN, HJ dan YS di Kampung Cibetus. Kemudian DP, FR, PR, SF, US, SM di Pesantren Riyadusolihin.
Dian mengatakan motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ujar dia.
Dian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Ia menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
“Dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata dia.
Tidak ada komentar