AboutBanten.Com – Di tengah dorongan pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, muncul sebuah inisiatif membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini diusung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan visi membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Kabupaten Lebak, Ali Rohmadin, menilai pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini perlu dilandasi dengan prinsip profesionalisme dan pola pikir bisnis yang solid agar mampu mengoptimalkan keuntungan serta memperluas pasar produk-produk pertanian desa.
“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja, bahkan harus memikirkan kesejahteraan Anggota dalam hal ini masyarakat Desa Setempat,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi perlu dijalankan seperti sebuah entitas bisnis profesional yang mengutamakan keuntungan, meskipun tetap berpegang pada nilai-nilai kebersamaan.
“Hasil keuntungan yang diperoleh harus dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh anggota koperasi, bukan hanya segelintir individu, jangan sampai Namanya Koperasi Desa yang merasakan hanya internal Desa, tetapi wajib harus dirasakan oleh masyarakat, keberadaan koperasi tersebut,” katanya.
“Berangkat dari semangat itu, ada sejumlah hal menarik yang bisa ditelusuri lebih jauh dari kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari konsep dasarnya hingga bagaimana ia dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi di tingkat desa,” sambungnya.
Ali mengatakan, pemerintah merancang tiga sumber pendanaan untuk mewujudkan target pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia saat peluncuran pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Untuk Koperasi Desa Merah Putih ini, sumbernya ada tiga,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, 22 April 2025.
“Pertama, berasal dari koperasi yang didirikan baru dan secara khusus dibentuk sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, koperasi yang sudah ada dan memiliki kinerja baik kemudian dialih fungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Sumber ketiga berasal dari koperasi lama yang sebelumnya tidak aktif dan kemudian dihidupkan kembali melalui proses revitalisasi, sejalan dengan Surat Edaran Nomer 1 tahun 2025 ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2025 oleh Mentri Koperasi RI,” papar Ali.
Ali meyimak hasil zoom dengan Kementrian Koperasi RI pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 terkait model koperasi yang akan digunakan, ia menjelaskan bahwa pemilihannya dilakukan melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh kepala desa.
“Pendekatan ini diambil agar format Koperasi Desa Merah Putih dapat disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan khas di tiap desa. Senada dengan SE Nomer 1 Tahun 2025,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Penyuluh Koperasi sebelum terjun kelapangan ingin diberikan Penguatan Pemahaman Tentang Koperasi Desa Merah Putih Melalui tatap muka langsung atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) baik yang diadakan Dinkop Provinsi maupun Dinkop Kabupaten.
“Tidak hanya lewat zoom saja, karena ini koperasi Model baru ada beberapa aturan mainnya pun baru, Melihat Potensi Koperasi Merah Putih di wilayah kami yaitu kabupaten Lebak terdapat 340 Desa dan 5 Kelurahan tersebar di 28 Kecamatan tantangan Besar bagi kami Penyuluh Koperasi dengan Pemahaman yang kurang,” terangnya.
Ali menegaskan bahwa capaian tersebut sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia Penyuluh Koperasi, bunyinya Surat Edaran nomer 1 Tahun 2025, Dalam pembentukan ekosistem Koperasi Merah Putih, terdapat tujuh unit usaha yang wajib disediakan.
Yaitu kantor koperasi, kios penyedia kebutuhan pokok, unit usaha simpan pinjam, klinik kesehatan di tingkat desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, fasilitas pergudangan atau penyimpanan dingin (cold storage), serta layanan logistik.
“Bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Karena itu, menurut Ali, ketujuh unit usaha tersebut wajib hadir di setiap desa atau kelurahan sebagai bagian dari struktur koperasi,” tandasnya.