AboutBanten.Com – Forum Mahasiswa Peduli Daerah menyebutkan proses seleksi rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng telah menimbulkan kontroversi dan ketidaktransparan.
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Nomor 6428/B-KS.04.01/SD/C.VI/2025 tanggal 28 April 2025 dan Nomor 6454/B-KS.04.01/SD/C.VI/2025 tanggal 29 April 2025, terdapat beberapa temuan yang menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.
Dalam juknis yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara, disebutkan bahwa peserta pelamar yang berasal dari domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan pelamar yang berasal dari domisili Kabupaten Pandeglang yang melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan akan diberikan penambahan nilai sebesar 30% atau 150 poin dalam skor CAT. Namun, dalam hasil seleksi, terdapat beberapa peserta yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Yongki Ariyanto, selaku kordinator FMPD Forum Mahasiswa Peduli Daerah, meminta agar panitia pelaksana dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menjalankan prosedur yang ada dalam juknis. Ia juga akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang karena melanggar aturan juknis yang berlaku.
“Panitia penyelenggara dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus menjalankan prosedur yang ada dalam juknis dan melakukan evaluasi besar-besaran kepada pihak terkait yang melakukan kewenangan tanpa melihat aturan juknis,” kata Yongki Ariyanto.
Selain itu Yongki mengatakan salah satu contoh peserta dengan nomor NIK 3672 tidak sesuai dengan juknis.
” Masa iya NIK kota Cilegon mendapatkan nilai poin 150, kan di juknis yang di luar daerah itu mendapatkan poin 50″. ucapnya
Kontroversi ini menunjukkan bahwa transparansi dan keadilan dalam proses seleksi rekrutmen sangat penting untuk dijaga. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa proses seleksi rekrutmen berjalan dengan adil dan transparan.***