Home / Peristiwa / Aliansi Rakyat Lutim Tuntut Pemberdayaan Masyarakat oleh Perusahaan Pertambangan

Aliansi Rakyat Lutim Tuntut Pemberdayaan Masyarakat oleh Perusahaan Pertambangan

Aliansi Rakyat Lutim Tuntut Pemberdayaan Masyarakat oleh Perusahaan Pertambangan

AboutBanten.Com – Aliansi Rakyat Lutim menggelar rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menuntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal melalui wadah pelatihan oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.

Diketahui salah satu perusahaan tersebut adalah PT. Internasional Huabao Industrial Park (IHIP) yang mencatatkan investasi senilai 221 Triliun untuk membangun kawasan industri. Berikut beberapa perusaahan tambang yang beroperasi dan yang sedang dalam tahap eksplorasi di Kabupaten Luwu Timur :

  • PT. Citra Lampia Mandiri status izin Operasi Produksi komoditas Nikel
  • PT. Mandala Jayakarta status izin Eksplorasi komoditas Nikel
  • PT. Sinar Tambang Arthalestari status izin Operasi Produksi komoditas Nikel
  • PT. Asia Pasific Mining Resources status izin Eksplorasi komoditas Nikel
  • PT. Anugrah Surya Pratama status izin Operasi Produksi komoditas Nikel
  • PT. Toshida Indonesia status izin Operasi Produksi komoditas Nikel
  • PT. Prima Utama Lestari status izin Eksplorasi komoditas Nikel
  • PT. Industrial Huabao Industrial Park status izin Belum Jelas komoditas Multikomoditas

Dalam rapat tersebut, Koordinator Aliansi Rakyat Lutim, Ardiansyah Mualla, menyampaikan bahwa perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur harus lebih memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dengan memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas yang memadai.

Aliansi Rakyat Lutim menuntut perusahaan pertambangan untuk:

  1. Memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada masyarakat lokal.
  2. Meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan.
  3. Menyediakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat lokal.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, menyambut baik masukan dari Aliansi Rakyat Lutim, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang diajukan.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan Aliansi Rakyat Lutim dan akan berkoordinasi dengan perusahaan pertambangan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal dapat terpenuhi,” katanya.

Hal senada dikatakan Muhammad Aldiyat Syam Husain, Aktivis HMI yang juga Relawan Advokasi Masyarakat Luwu Timur, Ia mengatakan bahwa masuknya perusahan-perusahan pertambangan di Luwu Timur harus membawa manfaat besar untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Minimal harus disediakan balai latihan kerja atau lembaga pelatihan kerja yang secara khusus disesuaikan dengan kebutuhan industri di Luwu Timur sebagai bentuk nyata membuka lapangan kerja karena dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menambah skill yang dimiliki, dan para pesertanya harus jadi prioritas perusahan-perusahaan untuk diterima bekerja,” terangnya.

Kemudian dari kondisi ekologis dan sosialnya, hal ini sangat memprihatinkan karena deregulasi pertambangan ini sangat berpotensi menambah masalah karena pengurangan aturan dan minimnya pengawasan.

Dampak dari kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, lanjut Aldiyat, pencemaran air dan udara yang dapat menimbulkan terjadinya bencana alam.

“Dampak sosialnya seperti konflik agraria, karena beberapa lahan-lahan perusahaan yang memperoleh izin pertambangan di Luwu Timur tapi lokasinya justru berada dalam lahan kelola masyarakat. Hal ini resiko mengalami gesekan antara perusahaan dan masyarakat yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *