Home / Politik / Raperda Usul Walikota Disepakati Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang

Raperda Usul Walikota Disepakati Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang

Raperda Usul Walikota Disepakati Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang

AboutBanten.Com – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Walikota Serang terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, usai menghadiri Rapat Paripurna pembahasan usulan Walikota. Ia menyebut seluruh fraksi yang hadir telah menyatakan persetujuannya dan proses kini tinggal menunggu agenda pembahasan tingkat lanjutan.

“Alhamdulillah seluruh fraksi sepakat untuk pembahasan tingkat lanjut, karena memang ditunggu sampai 4 Juli, 15 hari,” ujarnya, Kamis 26 Juni 2025.

Selanjutnya, Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi 3 DPRD Kota Serang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang menerima surat resmi dari Kemendagri yang mewajibkan adanya penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut diberi batas waktu maksimal 15 hari kerja.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, turut memberikan penjelasan mengenai urgensi perubahan regulasi ini. Ia menyebut bahwa Perda yang dimaksud merupakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang hasilnya telah melalui evaluasi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

“Sebenarnya hasil evaluasi sudah ada, tinggal nanti dibahas antara eksekutif dengan legislatif dalam hal ini adalah Komisi 3 dan Bapemperda. Ada matik (penghitungan) di situ, ada pasal-pasal yang harus diubah, ditambahkan, dikurangi, nanti teknis ada di bagian Hukum,” ungkap Nanang.

Ia juga menambahkan bahwa proses revisi akan menyentuh sejumlah ketentuan penting dalam pasal-pasal yang ada, mulai dari penyesuaian ayat, tarif, hingga formulasi penghitungan tertentu.

“Pasal-pasal mana yang diubah, ayat-ayat mana yang dikurangi, tarif mana yang didrop, tarif mana yang dikurangi, tarif mana yang ditambahkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *