AboutBanten.Com – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menolak uang receh logam dalam transaksi jual beli. Uang logam, meski bernilai kecil, tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Manajer Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, menegaskan bahwa larangan menolak uang logam telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Kalau kita lihat nanti di pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak uang rupiah, untuk yang dimaksudkan melakukan pembayaran di wilayah NKRI,” ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Tak main-main, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana.
“Sanksi pidananya tidak main-main, di ayat 2 itu menyebutkan hukuman maksimal 1 tahun dan pidana uang Rp200 juta maksimal,” tuturnya.
Arman menjelaskan, berapapun nilai uang receh yang digunakan dalam transaksi, selama itu adalah rupiah, maka wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
“Jadi kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan 100 dan 200 perak itu wajib diterima oleh mereka,” jelasnya.
Menjawab kekhawatiran sebagian pedagang yang kerap mengeluhkan kesulitan menyetor uang logam ke bank, BI Banten siap turun tangan membantu.
“Kalau ada permasalahan untuk ditabungkan ke banknya, nanti kita bisa bantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, BI Banten juga menyediakan layanan kas keliling yang memudahkan masyarakat menukar uang pecahan kecil.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar terus menghormati dan menggunakan rupiah, termasuk uang logam pecahan kecil, dalam transaksi sehari-hari.
“Jadi kita Bank Indonesia terus mendorong informasi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa rupiah sampai uang pecahan terkecil wajib untuk diterima,” tandasnya.