Home / Hukrim / KUHAP Baru, Polda Banten Setop Tampilkan Tersangka Saat Konpers

KUHAP Baru, Polda Banten Setop Tampilkan Tersangka Saat Konpers

KUHAP Baru, Polda Banten Setop Tampilkan Tersangka Saat Konpers

AboutBanten.Com – Polda Banten menegaskan kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers merupakan bagian dari penyesuaian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, terdapat penegasan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Maruli.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 91 KUHAP, yang melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Maruli menambahkan, kebijakan tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus dikaji lebih lanjut oleh Divisi Hukum Polri, terutama terkait teknis penerapan dalam kegiatan kehumasan dan penyampaian informasi kepada publik.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum utuh.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” tandas Maruli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *