AboutBanten.Com – DPRD Kota Serang menyoroti belum optimalnya pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain tingkat kepatuhan pemohon, kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan PBG bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai turut memberikan pengaruh terhadap capaian pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan kebijakan pembebasan PBG bagi rumah subsidi merupakan regulasi pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pemerintah daerah meskipun berdampak terhadap berkurangnya pendapatan.
“Kalau PBG ini memang mengenai regulasinya dari pusat, mau tidak mau harus kita ikuti. Di situ ada pendapatan yang berkurang, kalau tidak salah sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar,” ujarnya, pada Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Muji, kondisi tersebut menjadi salah satu catatan DPRD dalam mengevaluasi sektor pendapatan daerah. Namun, ia menilai pemerintah daerah tetap perlu mencari dan mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor lainnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi, menjelaskan bahwa PBG menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diperoleh melalui sektor perizinan bangunan. Akan tetapi, realisasi pendapatan dari sektor tersebut hingga kini belum mencapai target yang ditetapkan.
“PBG ini salah satu item pendapatan daerah yang sampai hari ini memang belum tercapai. Dulu namanya IMB, sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” kata Syahril.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi capaian pendapatan PBG adalah kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan biaya PBG untuk rumah subsidi maupun rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sekarang ada aturan terbaru, rumah subsidi dibebaskan dari PBG. Padahal itu juga bagian dari potensi pendapatan daerah. Karena ada kebijakan dari pusat, akhirnya pendapatan kita berkurang dari target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Meski terdapat pembatasan akibat kebijakan tersebut, Syahril menilai pemerintah daerah masih memiliki peluang untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBG, khususnya melalui pembangunan kawasan usaha dan komersial.
DPRD Kota Serang berharap evaluasi terhadap potensi pendapatan daerah dilakukan secara lebih akurat. Dengan demikian, target yang ditetapkan dalam APBD dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan tidak terlalu bergantung pada sektor yang terdampak kebijakan nasional.
“Ke depan harus lebih dimaksimalkan lagi, khususnya pembangunan tempat usaha seperti perhotelan, rumah makan, dan bangunan komersial lainnya. Itu yang harus terus kita optimalkan agar kontribusi PBG terhadap pendapatan daerah bisa meningkat,” katanya.




