Beranda / Pemerintahan / News / DPRD Kota Serang Ingatkan PMB 2026 Harus Transparan dan Bebas Kecurangan

DPRD Kota Serang Ingatkan PMB 2026 Harus Transparan dan Bebas Kecurangan

DPRD Kota Serang Ingatkan PMB 2026 Harus Transparan dan Bebas Kecurangan

AboutBanten.Com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengingatkan agar pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2026 dapat berjalan secara transparan dan terbebas dari praktik kecurangan.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya memimpin Sidang Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026.

Muji menegaskan bahwa pelaksanaan PMB tahun ini harus menjadi bahan evaluasi dari tahun sebelumnya, agar tidak kembali terjadi persoalan seperti titip-menitip maupun dugaan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik.

“Bulan Juni akan dibuka penerimaan murid baru (PMB), tentunya jangan sampai terjadi kejadian yang dulu-dulu atau yang kemarin, harus diperbaiki. Jangan sampai ada kejadian serupa, titip-menitip atau kecurangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PMB terdapat lima jalur penerimaan yang dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Muji juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya dugaan kecurangan, maka Komisi II DPRD Kota Serang akan mengambil peran dalam pengawasan, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Untuk PMB ini ada lima jalur yang bisa ditempuh. Dan kalau memang itu terjadi kecurangan, tentunya nanti kewenangannya ada memang di Komisi II yang melakukan sidak atau pengawasan,” katanya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses PMB.

“Silakan, dibentuk pengaduan atau sejenisnya, itu bisa dirapatkan di Komisi,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Muji menegaskan DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Ya, salah satunya ikut memantau. Keduanya pencegahan, ya. Ketiganya adalah menerima pengaduan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *