Beranda / Peristiwa / DPRD Kota Serang Pastikan Identitas Pelapor PMB 2026 Dirahasiakan

DPRD Kota Serang Pastikan Identitas Pelapor PMB 2026 Dirahasiakan

DPRD Kota Serang Pastikan Identitas Pelapor PMB 2026 Dirahasiakan

AboutBanten.Com – DPRD Kota Serang memastikan akan merahasiakan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjamin proses penerimaan siswa berjalan transparan, sesuai aturan, serta bebas dari praktik titip-menitip maupun jual beli kursi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan memperketat pengawasan selama pelaksanaan PMB berlangsung.

Ia menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius, sekaligus memastikan keamanan identitas pelapor tetap terjaga.

“Untuk keamanan pelapor, kami akan merahasiakan identitas pelapor, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, usai mengikuti Sidang Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD pada Senin, 11 Mei 2026.

Edy menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik jual beli kursi atau penyimpangan lain dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kalau penerimaan murid baru dari tahun ke tahun itu seluruhnya krusial ya, nanti Komisi II sebagai mitra dari Dinas Pendidikan akan mencoba seperti tahun lalu, kita melakukan pengecekan di lapangan, pengawasan di lapangan. Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk setransparansi mungkin,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya informasi dugaan praktik titip-menitip serta pungutan di salah satu sekolah di wilayah Kasemen.

Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

“Kalau data itu benar, orangnya siapa ini, nanti kita coba telusuri ya, kita perdalam ya. Artinya oknumnya siapa, sekolahannya di mana, nanti kita perdalam,” ucapnya.

Edy menegaskan apabila ditemukan pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti tanpa pengecualian.

“Kalau ada hal-hal yang betul itu tidak benar, harus ditindaklanjuti. Masyarakat bisa langsung lapor ke komisi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jalur resmi PMB dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Terima kasih untuk masyarakat Kota Serang, kaitan dengan penerimaan murid baru, baik SD maupun SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang untuk mengikuti aturan yang ada, tidak perlu mencari jalan pintas, kemudian percaya dengan oknum,” terangnya.

Edy menegaskan seluruh proses PMB harus berjalan sesuai aturan dan masyarakat diminta segera melapor jika menemukan pelanggaran.

“Kami adalah wakil rakyat dari Bapak Ibu, dan akan kami tindak lanjuti. Jadi janganlah percaya dengan adanya isu-isu yang bisa memasukkan itu. Perlu diyakinkan bahwa melalui jalur-jalur yang benar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *