AboutBanten.Com – DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna usul DPRD yang digelar Senin, 11 Mei 2026.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyebut usulan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat karakter dan wawasan kebangsaan pelajar, serta payung hukum pendidikan Pancasila dan Nasionalisme.
“Terkait dengan usulan Raperda, untuk keselarasan visi-visi dari Pak Walikota salah satunya adalah kita siapkan juga regulasi untuk masyarakat Kota Serang, terutama anak-anak didik yang ada di Kota Serang dari mulai SD sampai SLTP,” ujarnya.
Ia menilai perkembangan digitalisasi membawa tantangan baru yang harus diantisipasi dengan penguatan norma dan pendidikan karakter.
“Karena kami melihat di sekolah ini, dengan era digital ini kan banyak pergeseran, harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk keagamaan sudah berjalan dengan adanya program mengaji, nanti akan kita selaraskan, seimbangi dengan programnya Pak Walikota,” katanya.
Muji menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi dasar penerapan muatan lokal terkait wawasan kebangsaan di sekolah.
“Karena di sini norma-norma juga akan dimulai dan kalau bisa ini akan jadi muatan lokal di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, generasi muda perlu memiliki fondasi kuat agar tidak mudah terpengaruh dampak negatif globalisasi.
“Selama ini, kita juga tahu anak didik kita ini memang harus memiliki fondasi yang kuat dengan adanya era digital globalisasi yang sangat cepat sekali, khawatir terbawa arus yang luar biasa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah pembahasan fraksi dan pembentukan pansus.
“Nanti, setelah tahapan ini nanti ada pandangan daripada fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota, setelah itu membentuk Pansus,” katanya.
“Target tahun ini harus beres,” tandasnya.
Sementara itu, Edy Irianto mengatakan Raperda tersebut menjadi bagian dari penguatan nasionalisme generasi muda.
“Sesuai dengan instruksi partai dan dari pusat, wawasan kebangsaan di seluruh Indonesia itu sangat diperlukan. Bukan dari aduan dan lain-lain, tapi kita melihat kultur dari generasi muda kita yang sudah terlihat lalai tentang Indonesia, NKRI dan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
“Sehingga kita mengajukan ini untuk dibahas sehingga menjadi payung hukum untuk generasi muda Kota Serang khususnya dalam rangka tetap mencintai NKRI,” ucapnya.
“Terkait ada temuan yang terpapar (terorisme), ini betul, tapi itu masih sebatas info, nanti kita tindak lanjuti dugaan yang terpapar teroris, itulah yang harus kita jaga di Kota Serang. Sekaligus mengantisipasi juga dari perilaku penyimpangan,” katanya.
“Kalau dulu ada 36 butir, toleransi beragama, untuk paparan dari terorisme, jadi kembali ke jati diri masyarakat Kota Serang, terutama generasi muda, kembali ke jati diri, NKRI dan mencintai tanah air. Ini termasuk pengawasan digitalisasi juga, di situ nanti coba diatur,” tandasnya. (ADV)



