AboutBanten.Com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Rabu, 28 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Pembekuan sementara sistem perdagangan BEI dilakukan pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS di hari yang sama, tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.
BEI menjelaskan bahwa tindakan trading halt dilakukan sebagai upaya menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selain itu, pelaksanaan trading halt juga mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang mengatur lebih lanjut mekanisme penghentian sementara perdagangan dalam kondisi pasar tertentu.
Dengan adanya pembekuan sementara ini, BEI berharap pelaku pasar dapat mencermati kondisi pasar secara lebih tenang sebelum perdagangan kembali dilanjutkan.
Informasi selanjutnya dapat dilihat pada:
- Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan
- Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan >
Keputusan Direksi




