AboutBanten.Com – Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP, Kepala Bidang Kebersihan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu 16 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT307/M.6/Fd. 1/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa pada bulan Mei 2024 DLHK Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.
“Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Rangga menjelaskan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
“Pada tahap pelaksanaan /kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka TAKP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025.