AboutBanten.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) memusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrach).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serang yang beralamat di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto Km.3 Sempu Kec Serang, Kota Serang Banten.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Ketua Pengadilan Negeri Serang, Pasi Intel Kodim 0602 Serang, Perwakilan Polres Serang, Perwakilan Polresta Serang Kota, Perwakilan BNNP Banten, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Serang, Para Kasi, Kasubsi serta Jaksa Eksekutor pada Kejari Serang dan Perwakilan Tokoh Masyarakat.
Barang Bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incrach) dengan putusan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan yang terdiri dari 112 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, dengan barang bukti sebagai berikut:
JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH |
Shabu | 22.453,7404 gram |
Ganja | 366,6442 gram |
Tramadol | 7.312 butir |
Heximer | 8.560 butir |
Ekstacy | 805 butir |
Triheksifenidil | 150 butir |
Handphone | 72 unit |
Senjata Tajam | 41 buah |
Senjata Api Rakitan | 1 buah |
Pakaian (Baju&Celana)dll | 20 buah |
Timbangan Digital | 19 buah |
Kunci – t | 11 buah |
Rokok Ilegal | 3.000 slop |
Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ichsan, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander dengan campuran bahan kimia atau di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Barang Bukti tersebut berasal dari beberapa Tindak Pidana yang antara lain Tindak Pidana Narkotika, penyalahgunaan obat-obatan, pencabulan, pencurian sepeda motor, penganiayaan, penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam dan tindak pidana cukai,” ujarnya.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Serang merupakan pengimplementasian tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHPidana dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti secara terbuka yang secara rutin diselenggarakan tersebut diperlukan dalam rangka Pelaksanaan Putusan dan transparansi agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Print-1/M.6.10/Kpa.5/04/2025 tanggal 14 April 2025.