Home / Peristiwa / Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk Perhutani, Tolak Proyek Gunung Pinang

Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk Perhutani, Tolak Proyek Gunung Pinang

Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk Perhutani, Tolak Proyek Gunung Pinang

AboutBanten.Com — Masyarakat Kramatwatu dikejutkan dengan adanya aktifitas pemanfaatan alam yang berada di gunung pinang, tidak sedikit juga masyarakat mempertanyakan hal tersebut.

Diketahui, proyek tersebut beroperasi tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar, hal tersebut diketahui warga setelah melihat alat berat yang sedang beroperasi di wilayah gunung pinang.

Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 68 setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.

Dan bukan hanya itu, pada proses perjalannya proyek pemanfaatan alam gunung pinang hingga hari ini masih belum memberikan informasi terkait amdal dan atau UKL- UPLnya.

Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap proyek tersebut, akan adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan. disebutkan Pasal 22 ayat 1 menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Sejumlah masyarakat seperti, Karang Taruna serta dari Ikatan Mahasiswa kramatwatu menggelar Aksi dan audiensi di balai perhutani.

Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan laporan terkait adanya aktivitas yang diduga telah mengubah fungsi hutan lindung menjadi kawasan pembangunan yang tidak sesuai dengan status hukumnya.

Sekertaris umum Ikatan Mahasiswa Kramatwatu, Ma’arif Hisni, mengungkapkan bahwa keberadaan gunung pinang tersebut berperan sebagai kawasan resapan air.

“Pentingnya perlindungan terhadap Gunung Pinang yang memiliki peran strategis sebagai kawasan resapan air, pelindung ekosistem lokal, serta warisan ekologis masyarakat,” ujarnya.

Alih alih kepentingan dan kesejahteraan rakyat, justru pada perjalannya aktifitas pemanfaatan alam tidak ditempuh dengan cara benar, seperti melakukan sosialisasi konsep proyek, dan sosialisasi amdal bagi masyarakat.

Kemudian hal tersebut menjadi dugaan kuat bahwa proyek pemanfaatan alam guna wisata merupakan sebuah kepentingan korporasi guna meraup keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan.

Maka dari itu, aliansi pemuda dan masarakat kramatwatu mendesak pemerintah terkait untuk :

  1. Cabut proyek ekowisata gunung pinang
  2. Reboisasi Gunung Pinang
  3. Tindak tegas pelaku alih fungsi hutan lindung.
    Dalam hal ini peroyek Pembangunan memiliki kepentingan terselubungan.
    Mereka mengeruk kekayaan alam demi kepentingan sesa’at. Adanya proyek
    tersebut tentu membuat keresahan masyarakat sekitar. Karna bukan hanya
    perizinan, melainkan dampak sosial seperti terjadinya longsor sewaktu-waktu
    bisa saja menimpa dan merugikan masyarakat sekitar.

“Kami melihat adanya perubahan fisik di kawasan hutan lindung Gunung Pinang, termasuk pembukaan lahan dan pembangunan yang tidak memiliki kejelasan izin. Ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan bencana ekologis dan hilangnya fungsi hutan sebagai pelindung kehidupan,” tuturnya.

Masyarakat juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah terkait untuk Menindak tegas setiap pelanggaran terhadap status hutan lindung.

Aksi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya demi menyelamatkan Hutan Lindung Gunung Pinang dari ancaman alih fungsi yang merugikan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *