Home / Peristiwa / Plh. Sekda Banten Usulkan 15 Nama Calon PKN II, Disorot Sebagai Langkah Menyalahi Kewenangan

Plh. Sekda Banten Usulkan 15 Nama Calon PKN II, Disorot Sebagai Langkah Menyalahi Kewenangan

Plh. Sekda Banten Usulkan 15 Nama Calon PKN II, Disorot Sebagai Langkah Menyalahi Kewenangan

AboutBanten.Com – Tindakan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, kembali menjadi sorotan tajam. Ia dituding melampaui batas kewenangan setelah menandatangani surat resmi bernomor B-800.1.4.1/165/BKD/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang berisi daftar 15 nama calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II dan ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Padahal, secara aturan, Plh. tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis, termasuk menyangkut promosi jabatan. Langkah ini pun dinilai kontroversial dan memicu kekhawatiran akan adanya praktik nepotisme dan intervensi politik dalam birokrasi Pemprov Banten.

Pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis antikorupsi Banten, Malik Fathoni, menilai tindakan Plh. Sekda sebagai bentuk pelanggaran kewenangan administratif.

“Plh. hanya boleh melaksanakan tugas harian, bukan mengeluarkan keputusan strategis seperti mengusulkan pejabat mengikuti PKN II, yang jelas-jelas berkaitan dengan promosi jabatan tinggi pratama,” tegas Malik.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, yang secara jelas melarang Plh. mengambil kebijakan strategis.

Pelatihan PKN II merupakan tahapan penting dalam sistem manajemen talenta ASN untuk menduduki jabatan eselon II. Malik pun menduga bahwa usulan 15 nama ini bukan langkah biasa, melainkan bagian dari skenario pengisian 15 jabatan kosong yang sedang disiapkan di lingkungan Pemprov Banten.

“Ini bukan kebetulan, ini pola. Plh. Sekda diduga menjadi perantara untuk mengondisikan siapa yang akan duduk di kursi jabatan strategis,” ujar Malik.

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada salah satu nama dalam daftar calon peserta, yaitu Rd. Berly Rizki Natakusumah, adik kandung dari Wakil Gubernur Banten. Dugaan nepotisme pun menguat.

“Kalau bukan nepotisme, maka ini setidaknya bentuk intervensi politik dalam proses birokrasi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan reformasi birokrasi,” tegas Malik.

Ia juga mengkritisi ketidaktransparanan dalam penyusunan daftar tersebut. Menurutnya, proses pemetaan kinerja dan kebutuhan organisasi mestinya dilakukan secara objektif dan terbuka, bukan menjadi ajang “bagi-bagi kursi”.

“Ini bukan manajemen talenta, ini manajemen kepentingan,” katanya.

Malik pun mengingatkan bahwa apabila surat dari Plh. Sekda ini dijadikan dasar administratif dalam pengangkatan pejabat ke depannya, maka seluruh rangkaian promosi bisa dinyatakan cacat hukum dan berpotensi digugat.

“Satu langkah ilegal bisa merusak seluruh sistem birokrasi,” tambahnya.

Ia menyerukan agar Gubernur Banten segera mengambil alih dan membatalkan surat tersebut.

“Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh tutup mata. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk yang melemahkan akuntabilitas birokrasi,” katanya.

Tak hanya itu, Malik juga mendorong agar lembaga seperti Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Jangan tunggu sampai publik hilang kepercayaan karena praktik semacam ini dibiarkan berulang,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Malik menegaskan bahwa pengisian jabatan eselon II harus dilakukan secara sah dan transparan.

“Hentikan praktik birokrasi akal-akalan. Kami menuntut penataan, bukan pengaturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *