Home / Hukrim / Polda Banten Bongkar Kasus Love Scamming Bermodus Akun Palsu Pilot, Korban Rugi Puluhan Juta

Polda Banten Bongkar Kasus Love Scamming Bermodus Akun Palsu Pilot, Korban Rugi Puluhan Juta

Polda Banten Bongkar Kasus Love Scamming Bermodus Akun Palsu Pilot, Korban Rugi Puluhan Juta

AboutBanten.Com– Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok love scamming yang memanfaatkan media sosial. Seorang perempuan berinisial MR asal Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuat akun palsu dengan identitas fiktif, mengaku sebagai seorang pilot, dan menggunakan foto orang lain untuk menipu korbannya.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi penipuan yang dilaporkan oleh korban bernama Kani Dwi Haryani.

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN. Laporan itu dibuat oleh KANI DWI HARYANI pada tanggal 13 Juni 2025. Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat ‘salamin ke pakwowo ya mba,’ yang dibalas oleh pelapor dengan ‘Hi, Haloooooo’ Okeeey disalamken hehe,” terang Yudhis.

Komunikasi antara korban dan akun palsu tersebut berlanjut hingga awal Januari 2025, bahkan berpindah ke WhatsApp. Hingga akhirnya, pada Maret 2025, korban diminta meminjamkan uang Rp13 juta dengan alasan biaya administrasi untuk keponakan pelaku yang hendak masuk kerja melalui jalur orang dalam (ordal).

“Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp. 13 Juta… Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp. 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Yudhis.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp48 juta. Kecurigaan mulai muncul saat korban mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, namun ternyata alamat tersebut fiktif. Pelapor pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Subdit V Siber Polda Banten.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit handphone iPhone 13
  • 1 unit Vivo Y22 (rusak berat)
  • 1 buah flashdisk
  • 1 kartu perdana Indosat

Yudhis menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran ITE dan penipuan:

“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,” tutup Yudhis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *