Beranda / Peristiwa / Sidak THM di Sejumlah Titik Kota Serang, Muji Rohman Temukan Miras dan Puluhan Pemandu Karaoke

Sidak THM di Sejumlah Titik Kota Serang, Muji Rohman Temukan Miras dan Puluhan Pemandu Karaoke

Sidak THM di Sejumlah Titik Kota Serang, Muji Rohman Temukan Miras dan Puluhan Pemandu Karaoke

AboutBanten.Com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Muji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi THM yang berada di kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, dan Rau, pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Muji bersama petugas menemukan puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke atau wanita penghibur di sejumlah tempat hiburan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Muji memberikan perhatian khusus terhadap masih beroperasinya sejumlah THM yang sebelumnya telah mendapatkan tindakan penyegelan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pembukaan kembali tempat usaha yang telah disegel merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan karena menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami menemukan ada tempat yang sudah disegel, tetapi kembali dibuka dan beroperasi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Muji tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tempat hiburan. Ia juga meminta keterangan dari sejumlah pengunjung serta penanggung jawab tempat usaha terkait legalitas usaha dan aktivitas yang dilakukan di lokasi.

Muji bahkan memberikan peringatan tegas kepada pengelola agar tidak kembali melakukan pelanggaran. Ia meminta pengelola mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Kota Serang.

“Jangan sekali-kali lagi kamu di Kota Serang ini. Awas kamu kalau sampai berulang,” tegas Muji kepada pria yang diduga menjadi penanggung jawab THM tersebut.

Muji menegaskan, DPRD Kota Serang tidak memiliki sikap untuk menghambat masyarakat dalam menjalankan aktivitas usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus dijalankan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti THM yang digunakan untuk aktivitas karaoke yang dinilai mengarah pada praktik prostitusi.

“Tidak ada ruang untuk THM nakal, apalagi yang menjadi tempat praktik karaoke yang mengarah pada prostitusi,” jelasnya.

Menurut Muji, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha di Kota Serang tetap berjalan sesuai aturan.

“DPRD tidak melarang orang berusaha, selama tidak melanggar perundang-undangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *