Home / Politik / Tangani Masalah Banjir, DPRD Kota Serang Upaya Normalisasi Kanal Banten Lama

Tangani Masalah Banjir, DPRD Kota Serang Upaya Normalisasi Kanal Banten Lama

Tangani Masalah Banjir, DPRD Kota Serang Upaya Normalisasi Kanal Banten Lama

AboutBanten.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan dukungan terhadap rencana normalisasi kanal di kawasan Banten Lama yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah pusat.

Muji menjelaskan, kanal yang kini berfungsi sebagai drainase dengan lebar sekitar satu meter, sebelumnya memiliki lebar belasan meter.

Sejumlah informasi menyebutkan lebar kanal pada masa lalu mencapai 14 hingga 17 meter. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi ideal untuk kawasan bersejarah seperti Banten Lama.

Menurut Muji, upaya mengembalikan fungsi kanal menjadi penting karena kawasan Banten Lama merupakan ikon Kota Serang sekaligus Provinsi Banten. Kawasan tersebut juga menjadi tujuan ziarah yang ramai dikunjungi peziarah dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.

“Kalau tidak ditangani secara serius dan cepat, dampaknya akan dirasakan Kota Serang,” ujarnya, Kamis 15 Januari 2026.

Muji mengakui, dalam rencana normalisasi tersebut terdapat bangunan milik warga yang berada di sepanjang kanal. Sebagian bangunan disebut memiliki bukti kepemilikan, baik berupa akta jual beli (AJB) maupun sertifikat.

Kondisi ini menjadi perhatian agar penataan kawasan tidak merugikan masyarakat.

Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan Walikota Serang terkait langkah penyelesaian persoalan tersebut.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta pendampingan dari kejaksaan untuk meneliti keabsahan dokumen kepemilikan warga.

“Pendampingan kejaksaan diperlukan untuk melihat surat-surat itu sah atau tidak. Kalau memang sah, tentu harus dihargai dan dicarikan jalan keluarnya bersama Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Namun jika hasil pendampingan menyatakan dokumen tidak memiliki kekuatan hukum, Muji menilai masyarakat perlu menerima keputusan tersebut. Ia menegaskan, pihak kejaksaan menjadi institusi yang paling tepat untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.

Muji juga mengungkapkan persoalan ini telah disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang. Rapat tersebut dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan negeri, organisasi perangkat daerah terkait, serta Wali Kota Serang.

Berdasarkan data yang disampaikan, salinan bukti kepemilikan bangunan di sepanjang kanal tersimpan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dari hasil sosialisasi, terdapat dua kelurahan yang terdampak langsung, yakni Kelurahan Kasunyatan dan Kelurahan Banten.

“Kurang lebih ada sekitar 15 bangunan yang memiliki bukti kepemilikan. Dua di antaranya sertifikat, sisanya AJB,” jelas Muji.

Ia berharap proses normalisasi kanal Banten Lama dapat berjalan tertib, adil, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi kawasan sebagai cagar budaya dan ikon daerah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *